BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Thaharah
Thaharah menurut
bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti
najis, maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para fuqaha’
berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudhu dan
bertayammum. (Saifuddin Mujtaba, 2003:1)
Thaharah
atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam
ibadah. [5:6] Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik
(bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Suci dari hadas ialah
dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah
menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
1.
Urusan bersuci meliputi
beberapa perkara sebagai berikut:
a.
Alat bersuci seperti
air, tanah, dan sebagainya.
b.
Kaifiat
(cara) bersuci.
c.
Macam dan jenis-jenis
najis yang perlu disucikan.
d.
Benda yang wajib
disucikan.
e.
Sebab-sebab atau
keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah
mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
(QS. 2:222)
Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a.
Menghilangkan najis.
b.
Berwudlu.
c.
Mandi.
d.
Tayammum
2. Bersuci ada dua bagian:
a.
Bersuci dari hadas.
Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu dan tayamum.
b.
Bersuci dari hadis.
Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.
B.
Pembagian Thaharah
1.
Bersuci dari dosa
(bertaubat).
Bertaubat kepada Allah
yang merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan diri
dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang
dimaksudkan berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus meminta maaf
kepada semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya
secara langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an

Artinya :
“Dan hendaklah kamu memohon ampunan
kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan
yang baik kepadamu sampai waktu yang telah ditentukan. Dan Dia akan memberikan
karunia-Nya kepada setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka
sungguh Aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (kiamat)”.
Yang dimaksud dengan taubat
nashuha adalah taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya adalah:
1)
Menyesal dengan
perbuatan yang telah dilakukan.
2)
Berjanji tidak akan
mengulanginya.
3)
Selalu meminta ampunan
kepada Allah dan berzikir.
4)
Berusaha terus menerus
untuk memperbaiki diri dengan memperbanyak perbuatan baik dengan mengharap
keridhoan dari Allah SWT.
2.
Bersuci menghilangkan najis.
Contoh menghilangkan
najis adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala
bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah
membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang
rasa, bau dan warnanya.
C. Macam-macam Air dan Pembagiannya
Alat yang terpenting
untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu dan sebagainya
dijadikan sebagai alat pengganti air.
1.
Air mutlak yaitu air
yang suci dan mensucikan, yaitu :
a. Air
hujan
b. Air
sumur
c.
Air laut
d.
Air sungai
e.
Air danau/ telaga
f. Air salju
g. Air embun
QS
Al- Anfal ayat : 11
[8:11]
(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman
daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan
kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan setan dan
untuk menguatkan hatimu dan memperteguh denganya telapak kaki(mu).
a)
Air yang suci tetapi
tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak dapat
digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa dll.
b)
Air musyammas yaitu air
yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh
digunakan untuk bersuci.
c)
Air mustakmal yaitu air
yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci
walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warna.
d)
Air mutanajis yaitu air
yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya maupun
yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (270
liter menurut ulama kontemporer).
D.
Cara-Cara Thaharoh Menurut Pembagian Najis
Ada berbagai cara dalam
bersuci yaitu bersuci dengan air seperti berwudhu dan mandi junub atau mandi
wajib. Ada juga bersuci dengan menggunakan debu, tanah yaitu dengan bertayamum.
Dan bisa juga menggunakan air,tanah,batu dan kayu (tissue atau kertas itu masuk
kategori kayu) yaitu dengan beristinja.
Cara-cara thaharah menurut pembagian
najisnya:
1.
Najis ringan (najis mukhafafah)
Najis mukhafafah adalah najis yang
berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air
susu ibunya saja dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini
cukup dengan memercikkan air kebagian yang terkena najis.
2.
Najis sedang (najis
mutawassitah)
Yang termasuk kedalam golongan najis ini
adalah kotoran, air kencing dsb. Cara membersihkannya cukup dengan membasuh
atau menyiramnya dengan air sampai najis tersebut hilang (baik rasa, bau dan
warnanya).
3.
Najis berat (najis
mughalazah)
Najis berat adalah suatu materi yang
kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i) . yaitu anjing dan
babi. Cara membersihkannya yaitu dengan menghilangkan barang najisnya terlebih
dahulu lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya
dengan tanah atau batu.
E.
Benda-Benda Yang Najis
1.
Bangkai binatang darat
yang berdarah selain dari mayat manusia.
Adapun binatang laut dan bangkai
binatang darat yang tidak berdarah ketika masa hidupnya seperti belalang serta
mayat manusia, semuanya suci.
Adapun bangkai ikan dan binatang darat
yang tidak berdarah begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam arti bangkai
yang umum dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian bangkai,
seperti daging, kulit, tulang , bulu, urat dan lemaknya, semuanya itu najis
menurut mazhab Syafi’i.. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, yang najis hanya yang
mengandung roh (bagian-bagian yang bernyawa)saja seperti daging dan kulit.
Bagian-bagian tulang, kuku, tanduk dan bulu, semuanya suci. Begitupun
bagian-bagian yang tidak bernyawa dari anjing dan babi pun tidak najis.
Dalil kedua mazhab tersebut adalah:
mazhab pertama mengambil dalil dari makna umum bangkai dalam ayat tersebut,
karena bagian tersebut tersusun dari bagian-bagian tersebut. Mazhab kedua
beralasan dengan hadis Maimunah: Sabda Rasul Saw.: “Sesungguhnya yang haram
adalah memakannya.” Pada riwayat yang lain ditegaskan bahwa yang haran
ialah “dagingnya”(Riwayat Jamaaah ahli hadist).
Mazhab yang kedua ini berpendapat bahwa
yang dikatakan bangkai ialah bagian-bagian yang tadinya mengandung roh. Adapun
dalil bahwa mayat manusia itu suci adalah firman Allah Swt (Al-Isra:70); “Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam(manusia).” Karena itu
suruhan kepada kita untuk memandikan mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat
manusia bukan najis, hanya kemunkinan ada terkena najis sehingga kita disuruh
memandikannya.
2.
Darah
Segala
macam darah itu najis selain hati dan limpa. Firman Allah (Al-Maidah:3): “Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” Sabda Rasul saw.: “Telah
dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah: ikan dan belalang,
hati dan limpa.”
3.
Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang
kental maupun yang cair. Karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
4.
Segala benda cair yang
keluar dari dua pintu(tempat buang air kecil dan tempat buang air besar).
Semua itu najis selain dari mani, abik
yan biasa seperti tinja air kencing atupun air yang tidak biasa seperti
mazi(cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat yang
sedikit), baik hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal dimakan.
Dari Ali Ra. (khalifah keempat) ia
berkata, “ Saya sering keluar mazi sedangkan saya malu menanyakannya kepada
Rasulullah Saw. Maka saya suruh Miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya
kepada beliau . Jawab beliau,’Hendaklah ia basuh kemaluannya dan
berwudlu.”(Riwayat Muslim)
5.
Arak, setiap minuman
keras yang memabukan
Firman Allah (Al-Maidah;90) : “Sesungguhnya
(meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.”
6.
Anjing dan babi
Semua hewan suci kecuali anjing dan
babi. Sabda Rasul Saw; “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila
dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur
dengan tanah.”(Riwayat Muslim)
7.
Bagian badan binatang
yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
Hal ini seperti bangkai. Maksudnya kalo
bangkainya najis, maka yang dipotongnya itu pun najis seperti babi atau
kambing. Kalo bangkainya suci yang dipotong sewaktu hidupnya pun suci pula
seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal
dimakan hukumnya suci. Firman Allah
(AnNahl;80);
“Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing,
alat-alat rumah tangga.”
F. Istinja
Apabila keluar kotoran dari salah satu
dua pintu tempat keluar kotoran, wajb istinja dengan air atau dengan tiga buah
batu. Syarat istinja dengan batu dan sejenisnya hendaknya dilakukan sebelum
kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat
keluarnya.
G.
Adab buang air kecil dan besar
1.
Sunat mendahulukan kaki
kiri ketika masuk kakus, dan mendahulukan kaki kanan tatkala keluar
2.
Jangan berkata-kata
selama didalam kakus itu.
3.
Hendaklah memakai
sepatu atau sejenisnya.
4.
Hendaklah jauh dari
orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya, supaya jangan mengganggu
orang lain.
5.
Jangan buang air kecil
dan besar di air yang tenang.
6.
Jangan buang air kecil
di lubang-lubang tanah sebab kemungkinan ada binatang yang akan tersakiti dalam
lubang itu.
7.
Jangan buang air kecil
dan besar ditempat pemberhentian, karena mengganggu orang yang berhenti.
H. Wudhu (mengambil air untuk sholat)
Perintah wajib wudu bersamaan dengan
perintah wajib salat lima waktu, yaitu satu tahun setengah sebelum tahun
Hijriah.
1.
Syarat Syarat Wudu :
a.
Islam. Artinya selain
orang islam tidak sah melakukan wudu.menurut malikiah,islam termasuk syarat sah
nya wudu. Dengan demikian orang kafir tidak diperintahkan untuk melaksanakan
solat terkecuali ia beragama islam.
b.
Tamyiz (memasuki usia
dewasa).
c.
Tidak berhadas besar.
d.
Dengan air yang suci
dan menyucikanTidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah
dan
sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudhu.
2. Fardu (rukun) Wudhu
a.
Niat. Hendaklah berniat
(menyengaja) menghilangkan hadas atau menyengaja berwudhu.
b.
Membasuh muka,ialah
dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah
bawah.
c.
Membasuh dua tangan
sampai siku. Maksudnya, siku juga wajib di basuh.
d.
Menyapu sebagian
kepala, walaupun hanya sebagian kecil sebaik-baiknya tidak kurang dari selebar
ubun-ubun, baik yang di sapu itu kulit kepala ataupun rambut.
e.
Membasuh dua telapak
kaki sampai kedua mata kaki. Maksudnya , dua mata kaki wajib juga di basuh.
f.
Tertib dan mendahulukan
bagian tubuh sebelah kanan.
3. Beberapa sunat wudhu
a.
Membaca bismillah
b.
Membasuh kedua telapak
tangan sampai pada pergelangan sebelum berkumur-kumur.
c.
Berkumur-kumur
d.
Memassukkan air ke
hidung
e.
Menyapu seluruh kepala
dengan air wudhu
f.
Menyapu kedua telinga
luar dan dalam
g.
Menyilang-nyilangi jari
kedua tangan
h.
Mendahulukan anggota
kanan dari pada kiri
i.
Membasuh setiap anggota
3 kali
j.
Berturut-turut antara
anggota
k.
Jangan meminta
pertolongan kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena berhalangan ,
misalnya sakit.
l.
Menggosok anggota wudhu
agar menjadi lebih bersih
m.
Menjaga supaya percikan
air itu jangan kembali ke badan
n.
Jangan bercakap-cakap
sewaktu wudhu , kecuali apabila ada hajat.
o.
Bersiwak (bersugi atau
menggosok gigi dengan benda yang kesat)
p.
Membaca dua kalimat
syahadat dan menghadap kiblat ketika wudu
q.
Berdoa setelah selesai
wudhu
r.
Membaca dua kalimat
syahadat ketika selesai wudu
4. Yang Membatalkan Wudhu
a.
Keluar sesuatu dari dua
pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa
ataupun yang tidak biasa, seperti darah baik yang keluar itu najis ataupun
suci.
b.
Hilang akal. Hilang
akal karena mabuk atau gila.
c.
Bersentuhan kulit
laki-laki dengan kulit perempuan.
d.
Menyentuh kemaluan atau
pintu dubur dengan telapak tangan.
I. Menyapu atau
membasuh sepatu
Orang yang terus-menerus memakai sepatu,
apabila ia berwudhu boleh menyapu atau mengusap sepatu bagian atas kedua
sepatunya saja dengan air. Hal itu sebagai pengganti membasuh kaki.
Waktunya ialah sehari semalam bagi orang
yang tetap di dalam negeri, dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir (dalam
perjalanan). Masa tersebut terhitung dari ketika berhadas (batal wudu) sesudah
memakai sepatu.
Syarat-syarat
menyapu sepatu :
1.
Kedua sepatu itu
hendaklah dipakai sesudah suci secara sempurna.
2.
Kedua sepatu itu
hendaklah sepatu panjang, yaitu menutup bagian kaki yang wajib dibasuh.
3.
Kedua sepatu itu kuat,
bisa dipakai berjalan jauh, dan terbuat dari benda yang suci.
J. Tayamum
Tayamum ialah mengusapkan tanah atau
debu ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum
adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk
orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur), yaitu :
1.
Uzur karena sakit.
Kalau ia memakai air bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya
2.
Karena dalam perjalanan.
3.
Karena tidak ada air.
Firman
allah SWT.
“Dan
apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air
(kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah
dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan kedua tangan mu dengan
tanah itu.” (AL-MAIDAH:6)
1.
Syarat Tayamum:
a.
Sudah masuk waktu salat
b.
Sudah diusahakan
mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk.
c.
Dengan tanah yang suci
dan berdebu
d.
Menghilangkan najis
2. Fardu Rukun Tayamum
a.
Niat
b.
Mengusap muka dengan
tanah
c.
Mengusap kedua tangan
sampai kesiku dengan tanah
d.
Menertibkan rukun rukun
3. Sunat Tayamum
a.
Membaca bissmillah .
b.
Mengembus tanah dari
dua telapak tangan
c.
Membaca dua kalimat
sahadat sesudah selesai tayamum, sebagaimana sesudah selesai wudhu.
K. Mandi Wajib
Yang
di maksud dengan mandi disini ialah mengalirkan air ke seluruh badan dengan
niat.
1. Sebab-sebab mandi wajib :
a.
Bersetubuh , baik
keluar mani atau tidak
Sabda
Rasulullah :
“ Apabila dua yang khitan bertemu, maka
sesungguhnya telah di wajibkan mandi , meskipun tidak keluar mani.” (RIWAYAT
MUSLIM).
Keluar mani , baik keluarnya karena
bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri
atau bukan.
b.
Mati. Orang Islam yang
mati, fardu khifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, kecuali orang yang
mati syahid.
c.
Haid. Apabila seorang
perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat salat dan
dapat bercampur dengan suaminya.
d.
Nifas. Yang di namakan
nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak.
Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul , tidak keluar sewaktu perempuan
itu mengandung.
e.
Melahirkan, baik anak
yang di lahirkan itu cukup umur ataupun
tidak, seperti keguguran.
2. Fardu (Rukun) Mandi
a.
Niat
b.
Mengalirkan air ke
seluruh badan
3. Sunat-sunat Mandi
a.
Membaca “Bismillah”
pada permulaan mandi
b.
Berwudhu sebelum mandi
c.
Menggosok-gosok seluruh
badan degan tangan.
d.
Mendahulukan yang kanan
daripada yang kiri.
e.
Berturut-turut
4. Mandi sunat
a.
Mandi hari jumat
disunatkan bagi orang yang bermaksud akan mengerjakan solat Jum’at, agar baunya
tidak busuk dan tidak mengganggu orang lain yang disekitarnya.
b.
Mandi Hari Raya Idul
Fitri dan Hari Raya Kurban.
c.
Mandi orang gila
apabila ia sembuh dari gilanya.
d.
Mandi tatkala hendak
ihram haji atau umrah
e.
Mandi sehabis
memandikan mayat.
f.
Mandi seorang kafir
setelah memeluk agama Islam
L. Darah-darah yang keluar dari rahim perempuan
1.
Darah haid
2.
Darah nifas
3.
Darah penyakit
M. Pekerjaan yang dilarang karena hadas
1. Hal-hal yang dilarang karena hadas kecil :
a.
Mengerjakan salat, baik
salat fardu maupun salat sunah.
b.
Tawaf, baik tawaf
fardhu maupun tawaf sunah,
c.
Menyentuh, membawa atau
mengangkat mushaf(qur’an) kecuali jika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya
agar tidak rusak,jangan terbakar atau tenggelam.
2. Hal-hal yang dilarang karena hadas junub :
a.
Mengerjakan salat, baik
salat fardu maupun salat sunah.
b.
Tawaf, baik tawaf
fardhu maupun tawaf sunah,
c.
Menyentuh, membawa atau
mengangkat mushaf(qur’an) kecuali jika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya
agar tidak rusak,jangan terbakar atau tenggelam.
d.
Membaca Al-Qur’an
e.
Berhenti dalam masjid
3. Hal-hal yang dilarang karena hadas, haid atau
nifas :
a.
Mengerjakan salat, baik
salat fardu maupun salat sunah.
b.
Tawaf, baik tawaf
fardhu maupun tawaf sunah.
c.
Menyentuh, membawa atau
mengangkat mushaf(qur’an).
d.
Diam di dalam masjid
e.
Puasa, baik puasa fardu
maupun sunat.
f.
Suami haram menalak
istrinya yang sedang haid atau nifas.
g.
Suami istri haram
bersetubuh ketika istri haid atau nifas sampai ia suci.
Komentar
Posting Komentar