Fiqh Ibadah Thaharah (Bersuci)

BAB II
Pembahasan

A.      Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis, maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para fuqaha’ berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudhu dan bertayammum. (Saifuddin Mujtaba, 2003:1)
Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. [5:6] Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,  tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.



1.        Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a.         Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b.        Kaifiat (cara) bersuci.
c.         Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d.        Benda yang wajib disucikan.
e.         Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
 Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)
Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a.         Menghilangkan najis.
b.        Berwudlu.
c.         Mandi.
d.        Tayammum

2.    Bersuci ada dua bagian:
a.         Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu dan tayamum.
b.        Bersuci dari hadis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.

B.    Pembagian Thaharah
1.        Bersuci dari dosa (bertaubat).
Bertaubat kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus meminta maaf kepada semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya secara langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
 
Artinya :
“Dan hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu yang telah ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (kiamat)”.

Yang dimaksud dengan taubat nashuha adalah taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya adalah:
1)      Menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
2)      Berjanji tidak akan mengulanginya.
3)      Selalu meminta ampunan kepada Allah dan berzikir.
4)      Berusaha terus menerus untuk memperbaiki diri dengan memperbanyak perbuatan baik dengan mengharap keridhoan dari Allah SWT.

2.   Bersuci menghilangkan najis.
Contoh menghilangkan najis adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya.

C. Macam-macam Air dan Pembagiannya
Alat yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.
1.        Air mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan, yaitu :
a. Air hujan
b. Air sumur
c. Air laut
d. Air sungai
e. Air danau/ telaga
      f.  Air salju
      g. Air embun

QS Al- Anfal ayat : 11
[8:11] (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh denganya telapak kaki(mu).

a)        Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa dll.
b)        Air musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci.
c)        Air mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warna.
d)       Air mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer).

D.  Cara-Cara Thaharoh Menurut Pembagian Najis
Ada berbagai cara dalam bersuci yaitu bersuci dengan air seperti berwudhu dan mandi junub atau mandi wajib. Ada juga bersuci dengan menggunakan debu, tanah yaitu dengan bertayamum. Dan bisa juga menggunakan air,tanah,batu dan kayu (tissue atau kertas itu masuk kategori kayu) yaitu dengan beristinja.

Cara-cara thaharah menurut pembagian najisnya:
1.        Najis ringan  (najis mukhafafah)
Najis mukhafafah adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya saja dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air kebagian yang terkena najis.

2.        Najis sedang (najis mutawassitah)
Yang termasuk kedalam golongan najis ini adalah kotoran, air kencing dsb. Cara membersihkannya cukup dengan membasuh atau menyiramnya dengan air sampai najis tersebut hilang (baik rasa, bau dan warnanya).

3.        Najis berat (najis mughalazah)
Najis berat adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i) . yaitu anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu dengan menghilangkan barang najisnya terlebih dahulu lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah atau batu.

E.  Benda-Benda Yang Najis 
1.        Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.
Adapun binatang laut dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masa hidupnya seperti belalang serta mayat manusia, semuanya suci.
Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam arti bangkai yang umum dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang , bulu, urat dan lemaknya, semuanya itu najis menurut mazhab Syafi’i.. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, yang najis hanya yang mengandung roh (bagian-bagian yang bernyawa)saja seperti daging dan kulit. Bagian-bagian tulang, kuku, tanduk dan bulu, semuanya suci. Begitupun bagian-bagian yang tidak bernyawa dari anjing dan babi pun tidak najis.
Dalil kedua mazhab tersebut adalah: mazhab pertama mengambil dalil dari makna umum bangkai dalam ayat tersebut, karena bagian tersebut tersusun dari bagian-bagian tersebut. Mazhab kedua beralasan dengan hadis Maimunah: Sabda Rasul Saw.: “Sesungguhnya yang haram adalah memakannya.” Pada riwayat yang lain ditegaskan bahwa yang haran ialah “dagingnya”(Riwayat Jamaaah ahli hadist).
Mazhab yang kedua ini berpendapat bahwa yang dikatakan bangkai ialah bagian-bagian yang tadinya mengandung roh. Adapun dalil bahwa mayat manusia itu suci adalah firman Allah Swt (Al-Isra:70); “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam(manusia).” Karena itu suruhan kepada kita untuk memandikan mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat manusia bukan najis, hanya kemunkinan ada terkena najis sehingga kita disuruh memandikannya.
2.        Darah
Segala macam darah itu najis selain hati dan limpa. Firman Allah (Al-Maidah:3): “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” Sabda Rasul saw.: “Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah: ikan dan belalang, hati dan limpa.”
3.        Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair. Karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
4.        Segala benda cair yang keluar dari dua pintu(tempat buang air kecil dan tempat buang air besar).
Semua itu najis selain dari mani, abik yan biasa seperti tinja air kencing atupun air yang tidak biasa seperti mazi(cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat yang sedikit), baik hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal dimakan.
Dari Ali Ra. (khalifah keempat) ia berkata, “ Saya sering keluar mazi sedangkan saya malu menanyakannya kepada Rasulullah Saw. Maka saya suruh Miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya kepada beliau . Jawab beliau,’Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudlu.”(Riwayat Muslim)
5.        Arak, setiap minuman keras yang memabukan
Firman Allah (Al-Maidah;90) : “Sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.”
6.        Anjing dan babi
Semua hewan suci kecuali anjing dan babi. Sabda Rasul Saw; “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim)
7.        Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
Hal ini seperti bangkai. Maksudnya kalo bangkainya najis, maka yang dipotongnya itu pun najis seperti babi atau kambing. Kalo bangkainya suci yang dipotong sewaktu hidupnya pun suci pula seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Firman Allah
(AnNahl;80); “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga.”

F.  Istinja
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu tempat keluar kotoran, wajb istinja dengan air atau dengan tiga buah batu. Syarat istinja dengan batu dan sejenisnya hendaknya dilakukan sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya.

G. Adab buang air kecil dan besar
1.        Sunat mendahulukan kaki kiri ketika masuk kakus, dan mendahulukan kaki kanan tatkala keluar
2.        Jangan berkata-kata selama didalam kakus itu.
3.        Hendaklah memakai sepatu atau sejenisnya.
4.        Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya, supaya jangan mengganggu orang lain.
5.        Jangan buang air kecil dan besar di air yang tenang.
6.        Jangan buang air kecil di lubang-lubang tanah sebab kemungkinan ada binatang yang akan tersakiti dalam lubang itu.
7.        Jangan buang air kecil dan besar ditempat pemberhentian, karena mengganggu orang yang berhenti.

H.  Wudhu (mengambil air untuk sholat)
Perintah wajib wudu bersamaan dengan perintah wajib salat lima waktu, yaitu satu tahun setengah sebelum tahun Hijriah.
1.        Syarat Syarat Wudu :
a.         Islam. Artinya selain orang islam tidak sah melakukan wudu.menurut malikiah,islam termasuk syarat sah nya wudu. Dengan demikian orang kafir tidak diperintahkan untuk melaksanakan solat terkecuali ia beragama islam.
b.        Tamyiz (memasuki usia dewasa).
c.         Tidak berhadas besar.
d.        Dengan air yang suci dan menyucikanTidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan                                               sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudhu.
2.    Fardu (rukun) Wudhu
a.         Niat. Hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas atau menyengaja berwudhu.
b.        Membasuh muka,ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah.
c.         Membasuh dua tangan sampai siku. Maksudnya, siku juga wajib di basuh.
d.        Menyapu sebagian kepala, walaupun hanya sebagian kecil sebaik-baiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun, baik yang di sapu itu kulit kepala ataupun rambut.
e.         Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki. Maksudnya , dua mata kaki wajib juga di basuh.
f.         Tertib dan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan.

3.    Beberapa sunat wudhu
a.         Membaca bismillah
b.        Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangan sebelum berkumur-kumur.
c.         Berkumur-kumur
d.        Memassukkan air ke hidung
e.         Menyapu seluruh kepala dengan air wudhu
f.         Menyapu kedua telinga luar dan  dalam
g.        Menyilang-nyilangi jari kedua tangan
h.        Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri
i.          Membasuh setiap anggota 3 kali
j.          Berturut-turut antara anggota
k.        Jangan meminta pertolongan kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena berhalangan , misalnya sakit.
l.          Menggosok anggota wudhu agar menjadi lebih bersih
m.      Menjaga supaya percikan air itu jangan kembali ke badan
n.        Jangan bercakap-cakap sewaktu wudhu , kecuali apabila ada hajat.
o.        Bersiwak (bersugi atau menggosok gigi dengan benda yang kesat)
p.        Membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat ketika wudu
q.        Berdoa setelah selesai wudhu
r.          Membaca dua kalimat syahadat ketika selesai wudu

4.    Yang Membatalkan Wudhu
a.         Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa ataupun yang tidak biasa, seperti darah baik yang keluar itu najis ataupun suci.
b.        Hilang akal. Hilang akal karena mabuk atau gila.
c.         Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan.
d.        Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan.

I.   Menyapu atau  membasuh sepatu
Orang yang terus-menerus memakai sepatu, apabila ia berwudhu boleh menyapu atau mengusap sepatu bagian atas kedua sepatunya saja dengan air. Hal itu sebagai pengganti membasuh kaki.
Waktunya ialah sehari semalam bagi orang yang tetap di dalam negeri, dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir (dalam perjalanan). Masa tersebut terhitung dari ketika berhadas (batal wudu) sesudah memakai sepatu. 
Syarat-syarat menyapu sepatu :
1.        Kedua sepatu itu hendaklah dipakai sesudah suci secara sempurna.
2.        Kedua sepatu itu hendaklah sepatu panjang, yaitu menutup bagian kaki yang wajib dibasuh.
3.        Kedua sepatu itu kuat, bisa dipakai berjalan jauh, dan terbuat dari benda yang suci.
J.  Tayamum
Tayamum ialah mengusapkan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur), yaitu :
1.        Uzur karena sakit. Kalau ia memakai air bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya
2.        Karena dalam  perjalanan.
3.        Karena tidak ada air.
Firman allah SWT.
Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan kedua tangan mu dengan tanah itu.” (AL-MAIDAH:6)
1.        Syarat Tayamum:
a.         Sudah masuk waktu salat
b.        Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk.
c.         Dengan tanah yang suci dan berdebu
d.        Menghilangkan najis

2.    Fardu Rukun Tayamum
a.         Niat
b.        Mengusap muka dengan tanah
c.         Mengusap kedua tangan sampai kesiku dengan tanah
d.        Menertibkan rukun rukun

3.    Sunat Tayamum
a.         Membaca bissmillah .
b.        Mengembus tanah dari dua telapak tangan
c.         Membaca dua kalimat sahadat sesudah selesai tayamum, sebagaimana sesudah selesai wudhu.

K.   Mandi Wajib
Yang di maksud dengan mandi disini ialah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat.
1.    Sebab-sebab mandi wajib :
a.         Bersetubuh , baik keluar mani atau tidak
Sabda Rasulullah :
“ Apabila dua yang khitan bertemu, maka sesungguhnya telah di wajibkan mandi , meskipun tidak keluar mani.” (RIWAYAT MUSLIM).
Keluar mani , baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
b.        Mati. Orang Islam yang mati, fardu khifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
c.         Haid. Apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat salat dan dapat bercampur dengan suaminya.
d.        Nifas. Yang di namakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul , tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
e.         Melahirkan, baik anak yang di lahirkan  itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.

2.    Fardu (Rukun) Mandi
a.         Niat
b.        Mengalirkan air ke seluruh badan

3.    Sunat-sunat Mandi
a.         Membaca “Bismillah” pada permulaan mandi
b.        Berwudhu sebelum mandi
c.         Menggosok-gosok seluruh badan degan tangan.
d.        Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
e.         Berturut-turut

4.    Mandi sunat
a.         Mandi hari jumat disunatkan bagi orang yang bermaksud akan mengerjakan solat Jum’at, agar baunya tidak busuk dan tidak mengganggu orang lain yang disekitarnya.
b.        Mandi Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Kurban.
c.         Mandi orang gila apabila ia sembuh dari gilanya.
d.        Mandi tatkala hendak ihram haji atau umrah
e.         Mandi sehabis memandikan mayat.
f.         Mandi seorang kafir setelah memeluk agama Islam

L.  Darah-darah yang keluar dari rahim perempuan
1.        Darah haid
2.        Darah nifas
3.        Darah penyakit

M.  Pekerjaan yang dilarang karena hadas
1.    Hal-hal yang dilarang karena hadas kecil :
a.         Mengerjakan salat, baik salat fardu maupun salat sunah.
b.        Tawaf, baik tawaf fardhu maupun tawaf sunah,
c.         Menyentuh, membawa atau mengangkat mushaf(qur’an) kecuali jika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya agar tidak rusak,jangan terbakar atau tenggelam.

2.    Hal-hal yang dilarang karena hadas junub :
a.         Mengerjakan salat, baik salat fardu maupun salat sunah.
b.        Tawaf, baik tawaf fardhu maupun tawaf sunah,
c.         Menyentuh, membawa atau mengangkat mushaf(qur’an) kecuali jika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya agar tidak rusak,jangan terbakar atau tenggelam.
d.        Membaca Al-Qur’an
e.         Berhenti dalam masjid

3.   Hal-hal yang dilarang karena hadas, haid atau nifas :
a.         Mengerjakan salat, baik salat fardu maupun salat sunah.
b.        Tawaf, baik tawaf fardhu maupun tawaf sunah.
c.         Menyentuh, membawa atau mengangkat mushaf(qur’an).
d.        Diam di dalam masjid
e.         Puasa, baik puasa fardu maupun sunat.
f.         Suami haram menalak istrinya yang sedang haid atau nifas.
g.        Suami istri haram bersetubuh ketika istri haid atau nifas sampai ia suci.



Komentar